Di pasar UE, tanda "CE" merupakan tanda sertifikasi wajib. Baik produk tersebut diproduksi oleh perusahaan di UE maupun produk yang diproduksi di negara lain, jika ingin beredar bebas di pasar UE, produk tersebut harus dibubuhi tanda "CE" untuk menunjukkan bahwa produk tersebut mematuhi persyaratan dasar dari arahan "New Approach to Technical Harmonization and Standardization" UE. Ini merupakan persyaratan wajib untuk produk yang diberlakukan oleh hukum UE.

Dapatkan harga terbaru? Kami akan membalas sesegera mungkin (dalam waktu 12 jam)